Kisah Tragis Gadis ABG Relawan Banjir Seret Kades Guru hingga Polisi, Jalani Operasi Angkat Rahim, RS Korban Terguncang

Ilustrasi (Dok:Net)

JAKARTA (SURYA24.COM)- Peristiwa dugaan pencabulan kembali menghebohkan tanah air. Ya, maksud mulai seorang gadis 15 untuk menjadi relawan banjir justru berujung bencana bagi dirinya.

Gadis 15 tahun ini menjadi korban pemerkosaan 11 pria dewasa yang diduga terdiri atas beberapa latar belakang.

Ada yang berprofesi sebagai kepala desa, ada yang berprofesi sebagai guru, ada juga yang diduga seorang polisi.

Kejadian ini terjadi mulai pertengahn 2022 lalu di Parigi Muotong, Sulawesi Tengah.

Dikutip dari intisarionline.com, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus pemerkosaan remaja di bawah umur di Parigi Moutong.

Tujuh orang berhasil ditangkap, sementara tiga tersangka lain masuk daftar pencarian orang.

Tujuh pelaku ini ternyata terdiri dari beragam profesi. Ada guru berinisial ARH lalu ada inisial HR yang merupakan seorang kades.

Namun sayangnya, seorang anggota polisi berinisial MKS yang diduga turut memerkosa korban. Statusnya masih diperiksa sebagai saksi, karena masih butuh alat bukti tambahan.

Kronologi

Kejadian pilu ini berawal saat korban menjadi sukarelawan banjir di Parigi Moutong.

Peristiwa itu terjadi pada Juli 2022 saat korban mendatangi posko bencana banjir di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah untuk memberikan bantuan logistik.

Saat di posko bencana korban berkenalan dengan para pelaku. Usai menyalurkan bantuan, korban tidak langsung pulang ke kampungnya di Poso.

 

Karena dijanjikan pekerjaan oleh para pelaku, korban dijanjikan bekerja di rumah makan.

Mulai saat itu, satu per satu dari 11 pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban dengan berbagai modus.

Termasuk menawarkan korban narkoba jenis sabu dan mengancam korban dengan senjata tajam.

Tak tahan dengan aksi bejat para pelaku, korban memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya di Januari 2023.

Usai mendapat laporan dari anaknya, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Parigi Moutong.

Pemerkosaan yang dialami korban terjadi dalam kurun waktu April 2022 hingga Januari 2023 lalu.

Sebanyak 10 dari 11 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, 5 di antaranya ditahan di Polres Parigi Moutong. Sedangkan 5 lainnya belum dilakukan penahanan.

Sementara, satu pelaku yang merupakan anggota brimob belum ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan polisi akan melakukan pendalaman terhadap keterlibatan anggota brimob tersebut.

 

Bisa-bisanya Polda Sulteng menyebutnya peristiwa persetubuhan biasa?

Sementara itu, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho menyebut kasus Parigi Moutong (Parimo) yang dilakukan 11 orang laki-laki terhadap anak 15 tahun merupakan kasus persetubuhan.

Dia bilang, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan yang memaksa korban untuk bersetubuh di luar hubungan perkawinan.

"Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, atau pengancaman terhadap korban," jelas Kapolda Sulteng dalam konferensi pers, Rabu (31/5/2023).

Modus yang digunakan pelaku, kata dia, bukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Tapi dengan bujuk rayu, tipu daya, dan iming-iming akan diberikan sejumlah uang atau barang.

Ia mengatakan, kasus ini terjadi sejak April 2022 hingga Januari 2023 dan dilakukan oleh 11 pelaku di tempat yang berbeda-beda dan waktu yang berbeda-beda.

 

"Dilakukan secara sendiri-sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini," terangnya.

"Oleh karenanya saya berharap, selesai kegiatan press conference ini, kita tidak lagi menggunakan istilah pemerkosaan atau pun rudapaksa agar masyarakat tidak bingung di dalam memahami perkara ini," imbuhnya.

Pemerhati Anak dan Pendidikan Retno Listyarti menolak istilah "persetubuhan" tersebut.

Menurutnya, meski anak dianggap setuju oleh pelaku untuk melakukan aktivitas seksual, hal itu tetap merupakan tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 76D Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Sangat jelas ya, persetubuhan terhadap anak itu tindak pidana, mau dilakukan dengan cara, dengan berbagai istilah pun, kalau terjadi penetrasi, kan perkosaan itu prinsipnya terjadi penetrasi juga," jelasnya di program Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (31/5/2023).

Semua modus pelaku, baik memberikan iming-iming atau bujuk rayu terhadap korban, kata dia, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

 

"Bilang aja bahwa kejahatan seksual terhadap anak terjadi dalam kasus ini, dengan jumlah pelaku mencapai 11 orang," saran Retno untuk pihak kepolisian.

Adapun berikut bunyi Pasal 76F UU Perlindungan Anak:

"Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."

Pasal 76E UU Perlindungan anak juga menerangkan tentang larangan perbuatan cabul terhadap anak, begini bunyinya:

"Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."

Hukuman untuk pelanggaran dua pasal tersebut ialah Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu No 1 Tahun 2016.

Dalam kasus ini, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari beragam profesi. Kini, 8 orang telah ditahan polisi. Sementara tiga orang masih buron.

Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Jalani Operasi Angkat Rahim

Dikutip dari tribunjatim.com, perbuatan 11 pria bejat di Sulawesi Tengah memperkosa gadis 15 tahun berujung fatal.

Nasib gadis 15 tahun korban pemerkosaan 11 pria itu menurut pihak RS harus menjalani operasi angkat rahim.

Pihak rumah sakit mengungkap kondisi terkini sang anak yang kembali masuk UGD.

Tampaknya, gadis 15 tahun ini harus segera menjalani operasi pengangkatan rahim.

Proses hukum terus berjalan, gadis 15 tahun ini akan segera menjalani berbagai proses penyembuhan.

Kini gadis remaja itu harus menghadapi operasi pengangkatan rahim. Bahkan kondisinya saat ini sedang menjalani operasi tumor rahim.

Pendamping hukum korban dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT DP3A) Sulteng, Salma, mengatakan korban dirujuk ke rumah sakit di Kota Palu.

Menjalani operasi tumor rahim.

 

Seperti dikutip TribunJatim.com dari Tribun-Medan.com , korban mengalami tindakan pemerkosaan oleh 11 terduga pelaku. Kondisi anak 15 tahun korban pemerkosaan 11 pria tersebut dikabarkan terus memburuk.

Bahkan kondisinya saat ini sedang menjalani operasi tumor rahim hingga ada kemungkinan rahimnya akan diangkat.

Sementara itu, polisi telah lebih dulu memproses hukum para terduga pelaku. Beberapa di antara mereka sudah ditangkap.

Pendamping hukum korban dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT DP3A) Sulteng, Salma, mengatakan korban dirujuk ke rumah sakit di Kota Palu. Korban disebut akan menjalani operasi tumor rahim.

"Korban saat ini mengalami insersi akut di rahim dan ada tumor. Dan ada kemungkinan rahim anak ini akan diangkat," ujar Salma.

Salma turut mengungkap kondisi korban yang harus kembali mendapatkan perawatan intensif di UGD rumah sakit Palu.

Sebab, korban kembali mengeluh sakit di bagian perut dan kemaluan.

Pihaknya juga membenarkan kondisi kesehatan korban terganggu setelah mengalami tindakan pemerkosaan oleh 11 terduga pelaku.

 

Berdasarkan pemeriksaan medis, korban saat ini mengalami gangguan reproduksi.

"Iya, pastinya iya karena kejadian ini kan setahun lalu kemudian pascakejadian itu anak ini kemudian mengalami gangguan reproduksi dan menurut dokter kejadian pemerkosaan oleh 11 orang itu memperparah gangguan reproduksi korban," imbuhnya.

Kemudian, diperparah dengan kondisi psikologis yang tertekan dan kesehatan yang memburuk.

"Korban sangat terguncang, tertekan secara psikologi dan diperparah dengan kondisi kesehatannya juga terus semakin memburuk," kata Salma, Rabu (31/05/2023).

Salma mengatakan, UPTD Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Tengah memberikan pendampingan terhadap korban, baik dari sisi hukum maupun psikologis korban.

"Selain pendampingan pada kesehatan korban kami juga fokus pada pendampingan proses hukum," ucap Salma.

Salma menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapolres Parigi Moutong untuk mengetahui perkembangan kasus pemerkosaan tersebut.

 

"Apa yang ditetapkan penyidik di sana. memastikan juga pasal-pasal yang dikenakan mengakomodir kepentingan hukum atau memberikan Efek jera kepada para pelaku," ujarnya.

Sementara itu polisi masih mendalami modus pemerkosaan yang dilakukan oleh para tersangka kepada korban.

Adapun temuan terbaru disebutkan bahwa pemerkosaan yang dilakukan para tersangka itu terjadi dalam kurun waktu Mei 2022 hingga Januari 2023.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Joko Wienartono, mengatakan pemerkosaaan berulang dilakukan para tersangka.

Setiap tersangka memperkosa korban lebih dari satu kali, bahkan ada yang sampai enam kali.

"Ini dari hasil keterangan mereka menyatakan hubungan badannya lebih dari sekali, ada yang 2, 4, 6 kali," tutur dia.

Sementara terkait waktu dan tempat kejadian pemerkosaan, kata Kombes Joko, juga dilakukan di TKP yang berbeda-beda. 

"Bahkan salah satu pelaku pernah melakukannya di dalam mobil. Mobilnya sudah kita amankan sebagai barang bukti," pungkasnya.

Sebelumnya, kejahatan mengerikan yang terjadi akhirnya terungkap ketika sang Gadis Sulteng memeriksakan diri karena merasakan area sensitif kemaluannya yang sakit.

 

Keluhan tersebut mengarah kepada pemeriksaan visum yang akhirnya membongkar kebejatan yang dilakukan pelaku. Ada kurang lebih 11 orang pria yang menjadi pelaku.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah.

Para pelaku yang dilaporkan korban sebanyak  11 orang. Dari 11 orang itu tiga di antaranya adalah kepala desa, guru dan polisi.

Kapolres Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Yudy Arto Wiyono, Sik, MH mengatakan kasus ini terbongkar saat  korban berinisial RI (16) melaporkan kasusnya ke Polres Parigi Moutong, Januari 2023 lalu.

Korban RI tak sendiri, Ia didampingi ibu kandungnya saat melapor.   

"Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan 11 orang pelaku  sejak April 2022 hingga Januari 2023," kata Kapolres Yudi, dihubungi KOMPAS.com, Senin (29/5/2023). 

"Dari pengakuan korban, ia mengenal para pelaku di rumah makan di Parigi tempatnya bekerja sebagai tukang masak,"

 

 

"Karena bujuk rayu dengan diiming-imingi uang,"

"Dari 50 ribu hingga 500 ribu,"

"Korban juga biasa dibelikan baju baru dan pernah dibelikan telpon selular, " ujarnya, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, (30/5/2023).

Termakan rayuan para pelaku di rumah makan di Parigi, gadis itu akhirnya disetubuhi.

Saat diinterogasi, pelaku sebanyak 11 orang itu tak hanya melakukan sekali melainkan berulang kali dan dilakukan di tempat berbeda.   

Selain di penginapan di Parigi, pelaku juga melakukan persetubuhan dengan korban di dalam mobil. 

Awal terkuaknya kasus ini, saat korban mengeluhkan sakit di area kemaluannya.

Saat melapor dan dilakukan visum di RSUD Anuntaloko Parigi. Dari hasil visumnya ditemukan luka robekan.

Luka robekan tersebut akhirnya menjadi awal penyelidikan dugaan pemerkosaan terhadap RI, Gadis Sulteng 16 tahun tersebut.

Atas laporan persetubuhan dan berdasarkan keterangan saksi- saksi serta berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi, kasus ini pun naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Sejumlah 11 nama yang disebutkan korban, baru 5 orang yang ditetapkan tersangka. Dari 5 orang yang diamankan tersebut, 2 dicantaranya  adalah guru dan kepala desa.

Sementara 5  orang lainnya masih diproses. Sedangkan 1 orang polisi menyusul akan diperiksa. 

"Pengakuan korban, ada oknum polisi juga yang melakukan persetubuhan dengan korban,"

"Sesegera mungkin akan kita panggil oknum polisi tersebut,"

"Kemudian akan kita periksa sejauh mana keterlibatannya," Jelasnya. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 2 unit mobil jenis Honda Jazz dan juga Mitsubishi Triton yang digunakan pelaku melakukan persetubuhan dengan korban. 

Para tersangka yang sudah ditahan berinisial EK alias MT, ARH ( guru) , AR, AK dan HR (Kades).

Sedangkan  tersangka lain  yang akan dipanggil yakni AL, FL, NN, AL, AT.***